Komisi VII Ingin Perusahaan Batam Patuhi UU Nomor 32 Tahun 2009

03-12-2018 / KOMISI VII
Ketua Tim Kunjungan Spesifik (Kunspek) Komisi VII DPR RI ke Provinsi Kepulauan Riau Muhammad Nasir (dua dari kiri) setelah melakukan pertemuan dengan BP. Batam, Pemerintah Kota Batam, serta Asosiasi Perusahaan Batam di Kantor BP. Batam, Kepri, Jumat (30/11/2018). Foto : Erman/Man

 

Ketua Tim Kunjungan Spesifik (Kunspek) Komisi VII DPR RI ke Provinsi Kepulauan Riau Muhammad Nasir menginginkan agar perusahaan industri terutama di Kota Batam patuh pada regulasi yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

“Komisi VII DPR RI dan saya sebagai ketua Panja Limbah dan Lingkungan Hidup melakukan kunjungan ini ingin melihat pelaksanaan regulasi perusahaan-perusahaan yang penghasil, pemanfaat maupun pemusnah ini bisa berjalan dengan baik,” kata Nasir setelah melakukan pertemuan dengan BP. Batam, Pemerintah Kota Batam, serta Asosiasi Perusahaan Batam di Kantor BP. Batam, Kepri, Jumat (30/11/2018).

 

Pada penerapan UU Nomor 32 Tahun 2009, legislator Partai Demokrat itu berharap agar pemerintahan BP Batam, Pemkot Batam maupun Pemprov Kepri ikut serta untuk memantau dan melihat regulasi ini dengan baik. Mengingat besarnya manfaat yang akan dirasakan masyarakat Batam ke depan.

 

Beberapa temuan terkait ketidakpatuhan perusahaan terhadap UU, akan dibahas dalam rapat Panja Limbah dan Lingkungan Hidup, untuk ditindaklanjuti dan dilaksanakan proses berikutnya. “Proses pematuhan ataupun pidana kita persilakan kepada Ditjen Gakkum Kementerian LHK untuk melaksanakan proses itu,” tambah legislator dapil Riau itu.

 

Sementara itu, Deputi 4 BP. Batam Eko Budi Suprianto mengatakan ada beberapa regulasi yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Asosiasi Perusahaan di Batam, terutama untuk masalah penyelesaian limbah. Kalau tidak diselesaikan dengan sempurna akan berpengaruh kepada tata kota, kesehatan dan lainnya.

 

“BP Batam dan Pemkot Batam akan mengawal hal tersebut agar perusahaan-perusahaan ini bisa mengikuti pengelolaan limbah dari mulai pengumpul kemudian pemanfaat dan pengolahan. Karena regulasinya ada. Kita memang harus mengacu dari regulasi yang ada,” komitmen Eko.

 

Kunjungan Kerja Spesifik Panja Limbah Komisi VII DPR RI ke Batam, Kepri juga diikuti oleh Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar (F-PDI Perjuangan), Ramson Siagian (F-Gerindra), Totok Daryanto (F-PAN), serta Ferry Kase (F-Hanura). (es/sf)

BERITA TERKAIT
Komisi VII Minta Pemerintah Perluas Keterlibatan UMKM dalam Program MBG
08-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, mendorong pemerintah untuk memperluas keterlibatan pelaku Usaha Mikro, Kecil,...
Komisi VII Dorong Skema Royalti Lagu Diatur Ulang
07-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty menyoroti pentingnya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) namun...
Khawatir Status UNESCO Dicabut, Kaji Ulang Izin Resort di TN Komodo
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengkaji ulang pemberian Izin...
Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi, Sektor Industri Harus Jadi Lokomotif Pemerataan
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Ilham Permana, menyampaikan apresiasi atas capaian pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen...